Adhy Karyono juga menambahkan bahwa zakat, jika dikelola dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Ia berpendapat bahwa mengalokasikan dana zakat untuk kebutuhan sosial seperti MBG adalah sebuah langkah yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip sosial dalam Islam.
Namun, pendapat Pj Gubernur Jatim ini bertentangan dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf. KH Yahya secara tegas menentang penggunaan zakat untuk program pemerintah seperti MBG tanpa memperhatikan ketentuan yang ada dalam syariat Islam. Menurutnya, zakat tidak bisa digunakan sembarangan karena ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi.
Zakat, menurut KH Yahya, hanya boleh diberikan kepada golongan yang memang berhak, seperti fakir miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, dan golongan lainnya yang tercantum dalam Al-Qur'an. "Penggunaan zakat tidak bisa asal, harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan syariat Islam. Kalau tidak, itu bisa menyalahi prinsip-prinsip keagamaan," tegas KH Yahya.
Pernyataan KH Yahya Cholil Staquf mengingatkan bahwa zakat adalah kewajiban agama yang harus disalurkan dengan benar sesuai aturan yang ada. Sebagai dana sosial yang seharusnya digunakan untuk membantu mereka yang sangat membutuhkan, pengelolaan zakat harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menyalahi prinsip-prinsip Islam.