Sementara itu, Pj Gubernur Adhy Karyono menanggapi bahwa jika penggunaan zakat untuk program MBG dilakukan, maka perlu adanya regulasi yang jelas dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar sampai pada sasaran yang tepat dan digunakan untuk kepentingan yang sah.
Perdebatan mengenai penggunaan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis ini mencerminkan ketegangan antara upaya pemerintah dalam mencari solusi pendanaan program sosial dan prinsip-prinsip syariat Islam yang ketat dalam hal penggunaan dana zakat. Meskipun Pj Gubernur Jatim menyetujui usulan tersebut, kontroversi dari tokoh agama seperti KH Yahya Cholil Staquf menunjukkan bahwa masalah ini perlu dikaji lebih mendalam dan disesuaikan dengan ketentuan syariat yang berlaku.
Untuk menyelesaikan masalah ini, perlu ada dialog antara pihak pemerintah dan tokoh agama guna mencapai solusi yang tepat, serta memastikan bahwa penggunaan zakat dapat memenuhi tujuan sosial tanpa melanggar ketentuan agama. Pada akhirnya, apapun keputusan yang diambil, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat akan sangat menentukan keberhasilannya.