Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen pihaknya tidak melimpahkan kasus pengguna narkoba sampai tingkat pengadilan dengan alasan bahwa jaksa mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai korban. Dalam konteks ini, Burhanuddin menyatakan bahwa haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna narkoba.
Restorative Justice, sebuah pendekatan hukum yang menekankan pada pemulihan dan rehabilitasi daripada hukuman yang memisahkan, menjadi fokus utama dalam penanganan kasus pengguna narkoba. Restorative Justice mengakui bahwa pengguna narkoba juga merupakan korban dalam kasus narkotika, sehingga mereka perlu diberikan bantuan untuk pemulihan dan pengembalian ke masyarakat.
Restorative Justice diterapkan untuk melindungi hak-hak pengguna narkoba sebagai korban, bukan sebagai pelaku kejahatan. Hal ini sejalan dengan visi Komisi Pemberantasan Korupsi (ST Burhanuddin), yang memandang pentingnya pemberdayaan masyarakat dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak-hak para pengguna narkoba.
Langkah ini menunjukkan bahwa institusi hukum Indonesia sedang bergerak menuju pendekatan yang lebih humanis dan inklusif dalam menangani masalah narkotika. Dengan mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba, baik pihak kejaksaan maupun masyarakat secara keseluruhan dapat turut berperan dalam membantu mereka kembali memulai kehidupan yang lebih baik.