Tampang

Anggap Pengguna Narkoba Korban, Jaksa Agung Haram Bagi Jaksa Limpahkan ke Pengadilan

10 Des 2024 11:03 wib. 44
0 0
Anggap Pengguna Narkoba Korban, Jaksa Agung Haram Bagi Jaksa Limpahkan ke Pengadilan
Sumber foto: Google

Dengan adanya komitmen untuk mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai korban, harapannya adalah Indonesia dapat menjadi contoh dalam penerapan prinsip Restorative Justice dalam penanganan kasus narkotika. Melalui pendekatan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami dan mendukung upaya rehabilitasi bagi para korban narkotika, sehingga mereka dapat kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.

Komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan merupakan langkah awal yang positif dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif bagi para korban narkotika.

Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat upaya rehabilitasi bagi para korban narkotika, serta mengurangi stigma negatif terhadap pengguna narkoba dalam masyarakat. Kesadaran akan hak-hak dan kebutuhan para pengguna narkoba sebagai korban diharapkan dapat terus ditingkatkan, baik di tingkat kelembagaan maupun dalam kesadaran bersama masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.