Dengan adanya komitmen untuk mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai korban, harapannya adalah Indonesia dapat menjadi contoh dalam penerapan prinsip Restorative Justice dalam penanganan kasus narkotika. Melalui pendekatan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami dan mendukung upaya rehabilitasi bagi para korban narkotika, sehingga mereka dapat kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.
Komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan merupakan langkah awal yang positif dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif bagi para korban narkotika.
Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat upaya rehabilitasi bagi para korban narkotika, serta mengurangi stigma negatif terhadap pengguna narkoba dalam masyarakat. Kesadaran akan hak-hak dan kebutuhan para pengguna narkoba sebagai korban diharapkan dapat terus ditingkatkan, baik di tingkat kelembagaan maupun dalam kesadaran bersama masyarakat.