Penanganan kasus pengguna narkoba secara restoratif juga dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Dengan mendekati masalah ini dengan pendekatan rehabilitasi, masyarakat lebih mungkin untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan perawatan bagi para korban penyalahgunaan narkotika, serta mendukung program-program rehabilitasi yang ada.
Komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin ini juga dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika. Melalui pendekatan restoratif, masalah penyalahgunaan narkotika dapat ditangani dengan lebih manusiawi, meningkatkan kesempatan untuk pemulihan bagi para korban narkotika dan meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Dengan demikian, keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan menjadi langkah positif dalam memperkuat sistem hukum yang lebih inklusif dan memperhatikan hak-hak para korban narkotika. Diharapkan langkah ini mampu memberikan dampak positif dalam meminimalkan penyalahgunaan narkotika dan memperkuat upaya rehabilitasi bagi para korban narkotika di Indonesia.
Dalam konteks ini, peran seluruh elemen masyarakat dalam mendukung program rehabilitasi bagi pengguna narkoba juga penting. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemangku kebijakan, lembaga hukum, organisasi masyarakat, dan individu, diperlukan untuk menjamin terlaksananya pendekatan restoratif dalam menangani kasus pengguna narkoba.