Tampang

Alasan Mengapa Melarang Candaan Bom di Pesawat dan Bandara

15 Nov 2024 12:23 wib. 23
0 0
Alasan Mengapa Melarang Candaan Bom di Pesawat dan Bandara
Sumber foto: iStock

Pasal 437 Ayat 1 juga menegaskan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu, termasuk candaan membawa bom, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.

Penyampaian candaan bom juga dapat menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan di kalangan penumpang. Ancaman bom merupakan isu yang sensitif terkait dengan keamanan, dan candaan semacam itu dapat menciptakan ketegangan dan kepanikan di lingkungan pesawat atau bandara. Hal ini tidak hanya merugikan bagi para penumpang, namun juga dapat menciptakan suasana yang tidak kondusif dalam proses penerbangan.

Melarang candaan bom juga merupakan bagian dari upaya pencegahan terorisme dalam penerbangan. Ancaman terorisme merupakan ancaman nyata yang harus diantisipasi dengan serius.

Dengan melarang candaan bom, pihak berwenang dapat mencegah upaya-upaya provokasi yang dapat menjadi celah bagi tindakan terorisme sebenarnya. Kehadiran ancaman terorisme dalam penerbangan menuntut ketegasan dalam menegakkan aturan terkait keamanan penerbangan.

Selain itu, candaan bom juga dapat merugikan secara finansial bagi maskapai penerbangan. Insiden candaan bom dapat menyebabkan penundaan atau bahkan pembatalan penerbangan, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan kerugian bagi maskapai penerbangan dan juga para penumpang yang terdampak.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.