Melarang candaan terkait bom di dalam pesawat atau di bandara adalah langkah yang sangat penting dilakukan. Tindakan tersebut bukan hanya sekadar upaya untuk menjaga keamanan, namun lebih dari itu, melarang candaan bom di tempat-tempat seperti pesawat dan bandara dapat mencegah ancaman serius terhadap keselamatan para penumpang.
Hal ini telah terbukti dari berbagai insiden yang pernah terjadi, seperti kasus candaan bom pada Maskapai Pelita Air Service (PAS) dengan nomor penerbangan IP 205 yang terpaksa menunda penerbangannya dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Menurut pernyataan dari Pelita Air, pelaku candaan bom akan diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan candaan bom tidak dapat dianggap sepele dan berdampak serius terhadap proses penerbangan serta keamanan penumpang.
Adanya hukuman dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya dalam Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Ayat 1, memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak tegas pelaku candaan bom.
Tidak hanya itu, candaan bom juga dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Pasal 344 huruf e menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, termasuk menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, seperti candaan membawa bom.