Agung Sedayu Grup baru-baru ini mengakui bahwa anak usahanya, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut yang terletak di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pengakuan ini muncul setelah banyaknya pertanyaan dari publik terkait status hukum dan kepemilikan lahan di area tersebut.
Pengacara Agung Sedayu Grup, Muannas Alaiddid, menjelaskan bahwa SHGB yang dimiliki anak usaha Agung Sedayu diperoleh melalui pembelian lahan dari masyarakat sekitar. Muannas juga menegaskan bahwa SHGB ini tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di wilayah tersebut. Artinya, hanya sebagian area yang menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan.
“Proses pembelian dilakukan secara sah dan transparan, melibatkan masyarakat yang selama ini telah menguasai lahan tersebut,” ungkap Muannas dalam keterangan resmi. Ia juga menambahkan bahwa proses ini sudah melalui prosedur hukum yang berlaku dan melibatkan berbagai pihak terkait.