Defund the police bukan berarti memangkas anggaran kepolisian secara sepihak, namun lebih kepada realokasi anggaran untuk memperkuat sistem pengawasan serta penegakan hukum. Dengan demikian, kepolisian dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, sehingga upaya pencegahan kekerasan dapat ditingkatkan.
Reformasi kepolisian juga harus diiringi dengan perubahan sikap mental dan budaya dalam tubuh institusi kepolisian itu sendiri. Pengawasan internal yang lebih ketat perlu diterapkan guna mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat berujung pada kekerasan. Selain itu, pembinaan etika dan kesadaran hukum juga penting untuk ditanamkan kepada setiap anggota kepolisian.
Membenahi kepolisian bukanlah tugas yang mudah dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Namun, perubahan tersebut merupakan langkah awal yang penting demi mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan di dalam tubuh kepolisian. Reformasi kepolisian bukan hanya berhenti pada upaya perbaikan struktural, namun juga mengenai kesadaran kolektif dari semua pihak yang terlibat dalam sistem penegakan hukum.