Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Jovi Andrea Bachtiar, baru-baru ini divonis enam bulan penjara dalam sebuah sidang kontroversial di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Jovi terdakwa dalam kasus tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan pengadilan ini telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan kebebasan bersuara di dunia maya.
Kasus ini bermula ketika Jovi menerbitkan konten yang dianggap menyinggung pihak tertentu di media sosial. Konten yang diunggahnya mengundang kontroversi dan mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak. Pasca penerbitan konten tersebut, Jovi pun dituntut oleh pihak yang merasa tersinggung, sehingga akhirnya berujung pada proses hukum yang menjeratkannya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada 26 November 2024, Jovi Andrea Bachtiar akhirnya divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut tentu saja menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa hukuman tersebut terlalu berat, sedangkan yang lain berpendapat bahwa kasus ini adalah bentuk peringatan bagi siapapun yang berpotensi melanggar UU ITE.