Tampang

Dianggap Berbahaya, JAD Resmi Dibubarkan

31 Jul 2018 13:56 wib. 1.349
0 0
Dianggap Berbahaya, JAD Resmi Dibubarkan

Berikut cuplikan dari putusan Majelis Hakim.

“Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS,” ucap hakim ketua Aris Bawono saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (31/7/2018).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta Rupiah atas dasar keterkaitan JAD pada beberapa kasus teror yang terjadi di Indonesia, seperti teror di jalan MH Thamrin, Kampung Melayu, bom Gereja Ouikumene Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok, dan aksi  bom bunuh diri di Surabaya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) memiliki keterkaitan dengan sejumlah aksi teror yang telah terjadi. Berdasarkan penilaian dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membubarkan JAD sebagai organisasi yang dianggap membahayakan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Baim Wong akan Menikah Tahun Depan?
0 Suka, 0 Komentar, 17 Sep 2017
Dedi Mulyadi : Isu SDM di Purwakarta
0 Suka, 0 Komentar, 12 Apr 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?