Tampang

Terdakwa Kasus E-Ktp Diancam Penjara Seumur Hidup

15 Des 2017 09:35 wib. 1.270
0 0
Terdakwa Kasus E-Ktp Diancam Penjara Seumur Hidup

Tampang.com - Kasus korupsi proyek E-Ktp yang semakin membuat banyak masyarakat penasaran akan siapa saja yang ada dibalik kasus tersebut. Penasaran para masyarakat terjadi karena drama yang sering terjadi oleh tersangka utama Setnov.

Dalam sidang yang digelar kemari terdakwa utama kasus e-ktp Setya Novanto yang sudah nonaktif sebagai Ketua DPR RI ini diancam penjara seumur hidup.

"Pasal yang digunakan adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jadi ini bentuk dakwaan alternatif kalau kita baca pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 itu maka ancaman maksimalnya adalah seumur hidup atau maksimal 20 tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 14 Desember 2017. 

Dalam KUHP, disebutkan bahwa setiap orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dapat dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. 

Aturan itu juga menyantumkan hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. "Kalau untuk pasal 2 minimal 4 tahun (penjara), kalau untuk pasal 3 minimal 1 tahun (penjara)," ujar Febri. 

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?