Tampang

Terdakwa Kasus E-Ktp Diancam Penjara Seumur Hidup

15 Des 2017 09:35 wib. 1.531
0 0
Terdakwa Kasus E-Ktp Diancam Penjara Seumur Hidup

Dalam KUHP, disebutkan bahwa setiap orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dapat dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. 

Aturan itu juga menyantumkan hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. "Kalau untuk pasal 2 minimal 4 tahun (penjara), kalau untuk pasal 3 minimal 1 tahun (penjara)," ujar Febri. 

Penjelasn tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri.

Tercantum pula hukuman denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, jika setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.