Tampang

Terdakwa Kasus E-Ktp Diancam Penjara Seumur Hidup

15 Des 2017 09:35 wib. 1.288
0 0
Terdakwa Kasus E-Ktp Diancam Penjara Seumur Hidup

Penjelasn tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri.

Tercantum pula hukuman denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, jika setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Semoga siapun yang ada dalam kasus e- ktp tersebut segera di adili secepat mungkin. Agar masyarakat semakin yakin dan percaya kalau Negara kita masih mempunyai keadilan yang sebenarnya.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?