Tampang

Polisi Tetapkan 3 Tersangkan Terkait Ujaran Kebencian Sindikat Saracen

25 Agu 2017 09:19 wib. 1.075
0 0
Polisi Tetapkan 3 Tersangkan Terkait Ujaran Kebencian Sindikat Saracen

Tampang.com - Tiga orang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait sindikat Saracen. Sindikat ini terkait dengan penyebaran ujaran kebencian dan isu SARA. Untuk menjalankan aksinya, mereka menggunakan ratusan ribu akun di media sosial.

Seperti dilaporkan Liputan6, Kombes Pol Awi Setiyono, Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, ungkapkan bahwa modus yang dilakukan Saracen ini adalah dengan menggunakan meme-meme yang bermuatan kebencian untuk propagandanya. Lalu meme-meme tersebut disebar ke grup-grup baru yang dibuat oleh tersangka.

"Selama ini yang bersangkutan (tersangka sindikat saracen) juga membuat meme. Ujaran kebencian, sesuai trennya apa saat ini kemudian yang bersangkutan buat narasi-narasi yang sifatnya provokasi kemudian disebarkan kepada grup mereka," ungkap Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

"Misalnya, dia membuat meme itu ditampung di dalam satu grup, nanti buat lagi meme, buat grup lagi," lanjutnya.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: