Tampang

PKPU Resmi Diterbitkan, KPU Persilahkan Pihak yang Keberatan Mengajukan Gugatan ke MA

3 Jul 2018 20:54 wib. 951
0 0
PKPU Resmi Diterbitkan, KPU Persilahkan Pihak yang Keberatan Mengajukan Gugatan ke MA

PKPU Resmi Diterbitkan, KPU Persilahkan Pihak yang Keberatan Mengajukan Gugatan ke MA

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 resmi diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU. Salah satu poinnya melarang mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg).

Sejak beredar kabar pembuatan hingga penerbitan PKPU tersebut, telah banyak pihak yang gencar menolak. Oleh sebab itu, KPU mempersilahkan pihak – pihak yang keberatan dengan peraturan tersebut untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Siapapun boleh, kalau kamu mau calon dan tidak setuju dengan peraturan itu, silakan mengajukan judical review di Mahkamah Agung," kata Arief.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ciri-ciri Payudara yang Sehat
0 Suka, 0 Komentar, 18 Sep 2017
Tips Mengatur Kuangan Keluarga
0 Suka, 0 Komentar, 17 Agu 2017

TRENDING