Tampang

PKPU Resmi Diterbitkan, KPU Persilahkan Pihak yang Keberatan Mengajukan Gugatan ke MA

3 Jul 2018 20:54 wib. 1.443
0 0
PKPU Resmi Diterbitkan, KPU Persilahkan Pihak yang Keberatan Mengajukan Gugatan ke MA

Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kota Makkah
0 Suka, 0 Komentar, 4 Mei 2024
Resep Ayam Goreng Lamongan
0 Suka, 0 Komentar, 6 Jan 2025

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?