Tampang

PKPU Resmi Diterbitkan, KPU Persilahkan Pihak yang Keberatan Mengajukan Gugatan ke MA

3 Jul 2018 20:54 wib. 1.284
0 0
PKPU Resmi Diterbitkan, KPU Persilahkan Pihak yang Keberatan Mengajukan Gugatan ke MA

Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.