"Siapapun boleh, kalau kamu mau calon dan tidak setuju dengan peraturan itu, silakan mengajukan judical review di Mahkamah Agung," kata Arief.
Arief menjelaskan bahwa PKPU tersebut dirasa sudah sempurna.
"Ruang itu masih ada Melalui MA bisa, melalui KPU melakukan revisi bisa, jadi masih ada ruang. Tapi sampai hari ini, kami memandang PKPU itu sudah cukup," ucapnya.
Sebelumnya, dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.