Tampang

PKPU Resmi Diterbitkan, KPU Persilahkan Pihak yang Keberatan Mengajukan Gugatan ke MA

3 Jul 2018 20:54 wib. 1.285
0 0
PKPU Resmi Diterbitkan, KPU Persilahkan Pihak yang Keberatan Mengajukan Gugatan ke MA

"Siapapun boleh, kalau kamu mau calon dan tidak setuju dengan peraturan itu, silakan mengajukan judical review di Mahkamah Agung," kata Arief.

Arief menjelaskan bahwa PKPU tersebut dirasa sudah sempurna.

"Ruang itu masih ada Melalui MA bisa, melalui KPU melakukan revisi bisa, jadi masih ada ruang. Tapi sampai hari ini, kami memandang PKPU itu sudah cukup," ucapnya.

Sebelumnya, dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Jadi Pasangan LDR Itu Istimewa
0 Suka, 0 Komentar, 27 Feb 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.