Tampang

Pilihan Agama Kepercayaan di KTP, Sudah Dibolehkan MK Sekarang

8 Nov 2017 00:12 wib. 2.091
0 0
kepercayaan kepada tuhan yme

Pada jaman Presiden Soeharto, penganut kepercayaan tidak diberikan tempat di pilihan agama di KTP, tetapi diberikan tempat di TVRI dalam acara “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetok palu, bahwa Kepercayaan setara dengan Agama. Jadi di kolom agama, ada pilihan bagi warga Indonesia, yang menganut/penghayat kepercayaan.

Pembina Paguyuban Penganut Kepercayaan di Pekalongan, KRT Asworo Palguno Hastungkoro, mengucapkan terimakasih kepada Tuhan YME, atas dimasukkan agama kepercayaan di KTP.

Kalimat pertama yang diucapkan dari KRT Asworo, pada saat menerima kabar keputusan dari MK, "Gusti Tansah Paring Kasembadan”.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Belajar dari Kelas 'Lebaran'...
0 Suka, 0 Komentar, 16 Jun 2018

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: