Tampang

Pertamina Kelebihan Stock Solar

12 Sep 2017 13:10 wib. 1.161
0 0
Pertamina  Kelebihan Stock Solar

Lesunya industri di dalam negeri berimbas pada konsumsi solar. Permintaan jadi menurun sehingga produksi solar Pertamina jadi surplus. Pertamina sempat menghentikan impor solar selama berbulan-bulan karena kelebihan  solar.

Pertamina pun sempat mengajukan izin ekspor solar sebagai antisipasi jika stok solar di dalam negeri sudah surplus terlalu banyak hingga tak mampu diserap seluruhnya di dalam negeri.

"Pertamina memang pernah mengajukan izin ekspor ke Kementerian ESDM kalau kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi dan masih ada kelebihan," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Namun, Kementerian ESDM tak serta merta memberikan izin ekspor. Pertamina harus memastikan dulu bahwa kebutuhan domestik benar-benar sudah terpenuhi. Selama masih bisa dijual di dalam negeri, solar tak boleh diekspor. Nyatanya, kata Ego, kelebihan solar hingga tak bisa terserap di dalam negeri belum pernah terjadi.

"Policy-nya akan ditawarkan dulu ke dalam negeri, tidak akan segegabah itu, kebutuhan domestik harus terpenuhi dulu. Sampai sekarang tidak pernah terjadi kelebihan pasokan. Tadi saya dapat informasi dari Pak Iskandar (Direktur Pemasaran Pertamina), enggak ada kelebihan," ucapnya.

Pihaknya tak menutup pintu ekspor solar untuk Pertamina. Tapi kebutuhan domestik adalah prioritas. Kalau produksi solar sudah melebihi permintaan industri dan masyarakat, Pertamina bisa menawarkan juga ke perusahaan-perusahaan lain yang juga memegang izin usaha niaga BBM, misalnya Shell, Total, AKR.

Jika benar-benar tak ada pembeli di dalam negeri, barulah solar diizinkan untuk diekspor. "Jadi dengan syarat storage sudah penuh dan kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi. Di luar itu, mereka (Pertamina) tidak segegabah itu," ujarnya.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?