Tampang

Penangguhan Reklamasi Pulau C dan D dicabut, Akankah Pulau G menyusul ?

12 Sep 2017 13:18 wib. 1.151
0 0
Penangguhan Reklamasi Pulau C dan D dicabut, Akankah Pulau G menyusul ?

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan pihaknya mencabut moratorium izin  reklamasi teluk Jakarta, yaitu di Pulau C dan D. Adapun status untuk Pulau G, menurut dia masih akan ditentukan dua pekan lagi, mengingat bentuk sanksi administrasinya yang berbeda.

"Kita lihat konsep besarnya, konsep terintegrasinya, masih ada beberapa hal yang kita selesaikan dua minggu ini. Nanti tanggal 20 (September 2017) kalau selesai, kita teken (Surat Keputusan)," ungkap Luhut di kantornya, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2017.

Persoalan administratif Pulau G sendiri masih didalami tim yang dikoordinatori Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK).

Luhut mengaku belum mengetahui detil persyaratan yang harus dipenuhi pengembang agar sanksi Pulau G dicabut. "Saya tak tahu, mereka (KLHK) yang teliti."

Pencabutan sanksi administrasi reklamasi Pulau C dan D dilakukan karena pengembang pulau reklamasi PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group, dinilai telah memenuhi 11 persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

"Sanksi administrasi Pulau C dan D dalam catatannya sejak Mei tahun lalu (2016) ada 11 poin. Dan semua sekarang sudah diselesaikan," kata Menteri KLHK Siti Nurbaya seusai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Rabu.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang reklamasi  itu sudah masuk dalam dokumen yang terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis, setebal 45 halaman.  Siti berujar bahwa SK pencabutan sanksi tengah disusun dan segera dikirim kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pekan depan.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: