Tampang

Penangguhan Reklamasi Pulau C dan D dicabut, Akankah Pulau G menyusul ?

12 Sep 2017 13:18 wib. 1.462
0 0
Penangguhan Reklamasi Pulau C dan D dicabut, Akankah Pulau G menyusul ?

Pencabutan sanksi administrasi reklamasi Pulau C dan D dilakukan karena pengembang pulau reklamasi PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group, dinilai telah memenuhi 11 persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

"Sanksi administrasi Pulau C dan D dalam catatannya sejak Mei tahun lalu (2016) ada 11 poin. Dan semua sekarang sudah diselesaikan," kata Menteri KLHK Siti Nurbaya seusai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Rabu.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang reklamasi  itu sudah masuk dalam dokumen yang terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis, setebal 45 halaman.  Siti berujar bahwa SK pencabutan sanksi tengah disusun dan segera dikirim kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pekan depan.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?