Sebanyak 9 siswa SD dan SMP di Thamrin City diberi sanksi berupa pengeluaran pihak sekolah, hal ini dikemukakan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat Sujadi, ia mengakatan bahwa pihaknya tengah memproses pengeluaran sembilan siswa SD dan SMP di Jakarta Pusat terkait kasus perundungan (bullying).
Saat ditemui di SMPN 273 Jakarta, Sujadi memberi keterangan bahwa pihak orang tua telah siap menerima sanksi yang diberikan oleh pihak sekolah.
Tak hanya sanksi pengeluaran, Dinas Pendidikan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang mereka miliki. Sujadi juga mengatakan bahwa pelaku bullying bisa jadi lebih dari 9 siswa.
"Pelaku ya ini kita terus kita dalami," kata Sujadi