Tampang

ELPI Jual Kapal Rp91 M untuk Danai Modal Kerja dan Ekspansi

3 Apr 2024 16:19 wib. 452
0 0
Kapal Pelayaran
Sumber foto: Dok. PT Pelayaran Nasional Ekalya (Persero)

PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) berencana melakukan penjualan satu unit aset kapal berjenis Platform Supply Vessel senilai Rp91 miliar kepada perusahaan asal Malaysia, yakni NKA Energy Ventures SDN BHD (NKA). Dana yang diperoleh dari penjualan ini akan digunakan untuk membiayai modal kerja dan ekspansi perusahaan.

Menurut Corporate Secretary ELPI, Wawan Heri Purnomo, perseroan membeli Kapal Anggrek 7501 pada tahun 2019 dengan harga US$3,75 juta atau setara dengan Rp52 miliar. Dengan penjualan kembali Kapal Anggrek 7501 seharga Rp 91 miliar, Perseroan akan mendapatkan selisih penjualan yang dapat dimanfaatkan sebagai tambahan modal kerja, untuk ekspansi, dan investasi. Pernyataan ini didukung dengan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengungkapkan bahwa dana yang terkumpul juga akan digunakan untuk pengembangan usaha, tanpa batasan pada pembentukan PT, penyertaan modal, serta anak perusahaan dan entitas kerjasama operasi.

Transaksi ini menjadi bagian dari strategi ekspansi usaha Perseroan di luar negeri. Pada Januari 2023, Perseroan telah melakukan akuisisi 100 persen saham perusahaan bernama Kazo di Malaysia, dan berkomitmen untuk mengembangkan pasar Malaysia yang mencakup Semenanjung Malaysia, Sabah, dan Sarawak.

Dalam melakukan transaksi ini, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan. NKA merupakan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Perseroan. NKA merupakan entitas anak dari Kazo Marine SDN BHD (KAZO) yang dimiliki Perseroan sebesar 100 persen. Di sisi lain, NKA juga telah mendapatkan kontrak jangka panjang dengan perusahaan Malaysia Perpetro Sdn Bhd senilai MYR65 juta atau sekitar Rp200 miliar. Kontrak kerja sama ini merupakan Kontrak Penyewaan Kapal jenis Platform Support Vessel (PSV) untuk mendukung pekerjaan Support Drilling Rig untuk Sarawak Water dengan durasi kontrak 854 hari + 3 x 60 hari (opsional).

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Istimewanya Libur Lebaran...
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jun 2018
Yuk, ke Taman Balai Kota Bandung!
0 Suka, 0 Komentar, 1 Jul 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?