Tampang

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kutuk Keras Pelaku Teror Bom

26 Mei 2017 11:46 wib. 1.399
0 0
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kutuk Keras Pelaku Teror Bom

Kondisi dan situasi Indonesia yang saat ini sedang kurang stabil dengan maraknya aksi-aksi demo dan beberapa teror bom yang terjadi, membuat Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menjadi sangat prihatin. MUI mengutuk keras pelaku bom di Kampung Melayu Jakarta Timur karena tindakan tersebut sangat biadab dan tidak mengenal norma-norma agama apalagi dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan, dimana setiap orang yang beragama islam ingin mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Peristiwa bom di Thamrin yang terjadi beberapa tahun lalu, bom panci di Bandung dan yang terakhir bom di Kampung Melayu ini menunjukkan kalau negara kita ini masih mudah dimasuki teroris yang cenderung memberikan rasa takut dan ancaman terhadap masyarakat dan negara. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik aparat keamanan, para ulama, kepala daerah dan masyarakat harus waspada dan segera melaporkan ke pihak keamanan apabila ditemukan sesuatu yang mencurigakan.

Kondisi Indonesia sendiri pasca Pilkada DKI Jakarta, dan ramainya aksi-aksi demo baik yang dilakukan umat islam untuk menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Thajaja Purnama atau Ahok, aksi lilin oleh pendukung ahok yang menginginkan ahok bebas setelah divonis hakim hukuman penjara dua tahun, isu PKI yang kembali muncul di Indonesia serta peprpecahan dan perdebatan masyarakat pengguna media sosial, menjadikan kondisi Indonesia masih sangat memprihatinkan dan dibutuhkan kewaspadaan terhadap aksi teror yang berupaya merusak kenyamanan masyarakat dan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.

MUI sendiri sudah mengeluarkan Fatwa nomor 3 tahun 2014 tentang terorisme. Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian serta merugikan kesejahteraan rakyat. Perbuatan teror dan terorisme adalah haram hukumnya.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: