Kondisi Indonesia sendiri pasca Pilkada DKI Jakarta, dan ramainya aksi-aksi demo baik yang dilakukan umat islam untuk menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Thajaja Purnama atau Ahok, aksi lilin oleh pendukung ahok yang menginginkan ahok bebas setelah divonis hakim hukuman penjara dua tahun, isu PKI yang kembali muncul di Indonesia serta peprpecahan dan perdebatan masyarakat pengguna media sosial, menjadikan kondisi Indonesia masih sangat memprihatinkan dan dibutuhkan kewaspadaan terhadap aksi teror yang berupaya merusak kenyamanan masyarakat dan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.
MUI sendiri sudah mengeluarkan Fatwa nomor 3 tahun 2014 tentang terorisme. Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian serta merugikan kesejahteraan rakyat. Perbuatan teror dan terorisme adalah haram hukumnya.