Tampang

Kenali Perbedaan Antara Fintech Legal dan Fintech Ilegal

31 Des 2019 10:26 wib. 1.442
0 0
Kenali Perbedaan Antara Fintech Legal dan Fintech Ilegal

Akhir-akhir ini marak dengan pemberitaan tentang fintech lending atau layanan pinjaman online. Di mana yang banyak dikeluhkan akibat cara penagihan yang dilakukan secara tidak wajar. Hal seperti ini biasanya dilakukan oleh para penyedia jasa pinjaman online yang tidak legal alias para pengembang aplikasi yang tidak mendapatkan izin dan pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam hal ini sebenarnya OJK yang merupakan lembaga independen dengan salah satu tugasnya adalah memberikan izin serta pengawasan terhadap pinjaman online memaparkan tentang perbedaan antara fintech lending yang legal dan ilegal yaitu sebagai berikut :

Legal

  • Terdaftar serta diawasi oleh OJK dan untuk mengetahui dapat dicek melalui situs OJK yang biasanya diterbitkan beberapa bulan sekali.
  • Terdapat logo OJK pada situs dan atau pada aplikasi beberapa layanan juga meletakkan logo Asosiasi Fintech untuk menunjukkan keanggotaannya. Logo tersebut biasanya terletak pada bagian bawah situs.

Ilegal

  • Tidak terdaftar di OJK dan nama perusahaan tidak tercantum dalam daftar yang dirilis oleh OJK.
  • Tidak terdapat logo OJK atau asosiasi yang menaungi industri keuangan digital di situs dan atau aplikasi tersebut.

Adapun contoh dari peletakan logo OJK serta Asosiasi Fintech di situs penyedia layanan pinjaman online seperti di bawah ini.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA