Tampang

Hakim Menjatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Terhadap Fredrich Yunadi Divonis

28 Jun 2018 23:03 wib. 1.003
0 0
Hakim Menjatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Terhadap Fredrich Yunadi  Divonis

Hakim Menjatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Terhadap Fredrich Yunadi  Divonis

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mevonis Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dan denda 500 juta. Majelis Hakim menyatakan Fredrich Yunadi terbukti bersalah menghalangi penyidikan e-KTP yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan mengadili terbukti sah bersalah dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi dengan menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, denda 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan dan membebankan biaya perkara pada terdakwa Rp 7500, " ungkap Saifuddin Zuhri di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Vonis yang telah diputuskan hakim 7 tahun penjara dan denda 500 juta tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bul‎an kurungan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: