Tampang

Gara-Gara Video ini Ki Gendeng Pamungkas Jadi Alasan Polisi Menangkapnya

10 Mei 2017 16:44 wib. 4.231
0 0
Gara-Gara Video ini Ki Gendeng Pamungkas Jadi Alasan Polisi Menangkapnya

Tampang.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang beranggotakan 12 orang baru saja menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas pada hari Selasa (9/5) di rumahnya Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No.45 Rt. 07 Rw 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Pada saat di tangkap, Ki Gendeng Pamungkas diketahui baru saja tiba dari luar kota dan ia pun tidak melakukan perlawanan saat polisi menjemput paksa dirinya di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. “Tidak ada perlawanan, dia cukup kooperatif saat ditangkap anggota,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat.

Ki gendeng Pamungkas ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak rasis dan hal ini harus segera ditanggapi mengingat tindak rasisme dapat mengancam persatuan NKRI. “Yang bersangkutan kami tangkap karena menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial,” imbuh Wahyu.

  • "Hai pribumi-pribumi militan di mana saja kalian berada, para nasionalis sejati pencinta NKRI, pencinta Pancasila Bhinneka Tunggal Ika, dan Sumpah Pemuda. Kita segera serentak bersama-sama mempersiapkan diri lahir batin untuk melawan Cinaisasi di negara ini. Karena Cina-Cina keparat sudah menjajah negara ini, menistakan bangsa ini, dan menjongoskan para perangkat kerja di negara ini."
  • "Kita para pribumi-pribumi militan dan nasionalis harus segera bersatu dan bangkit melawan. Melawan Cinaisasi di negara ini. Ayo bersama saya serentak bergerak dan melawan."

Polisi juga menyita sejumalah barang bukti di rumah Ki Gendeng Pamungkas yaitu sebuah kaos dan jaket yang bertuliskan ‘Anti China’. Saat ini Ki Gendeng Pamungkas masih di periksa di Mapolda Metro Jaya dan di jerat dengan pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Berapa Lama Radang Dapat Menular?
0 Suka, 0 Komentar, 25 Mar 2024
hamil
0 Suka, 0 Komentar, 25 Mar 2024

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: