Polisi juga menyita sejumalah barang bukti di rumah Ki Gendeng Pamungkas yaitu sebuah kaos dan jaket yang bertuliskan ‘Anti China’. Saat ini Ki Gendeng Pamungkas masih di periksa di Mapolda Metro Jaya dan di jerat dengan pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP.