Tampang

Apa Tanggapan Mendagri Setelah PTUN Menolak Gugatan HTI?

8 Mei 2018 10:57 wib. 1.147
0 0
Apa Tanggapan Mendagri Setelah PTUN Menolak Gugatan HTI?

Apa Tanggapan Mendagri Setelah PTUN Menolak Gugatan HTI?

Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilahkan HTI untuk mengajukan upaya hukum banding. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan bila Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut.

"Silakan, masing-masing punya hak hukum," kata Tjahjo Kumolo dalam acara Munas BPOM 2018 di Hotel The Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa HTI memiliki hak untuk mengajukan banding dan pemerintah memberikan hak-hak sebagai organisasi kasyarakat sesuai undang - undang. dan juga disampaikan bahwa tidak menghambat langkah selanjutnya.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bolehkan Ngemil di Tengah Malam?
0 Suka, 0 Komentar, 13 Sep 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?