Tampang

Alumni Aksi 212 Setelah Ustad Alfian Tandjung, Giliran Amin Rais Diterpa Kasus

1 Jun 2017 21:50 wib. 2.845
0 0
Alumni Aksi 212 Setelah Ustad Alfian Tandjung, Giliran Amin Rais Diterpa Kasus

Tampang.com- Satu persatu alumni aksi 212 diterjang masalah, setelah ustad Alfian Tandjung yang ditahan pihak kepolisian karena dianggap mengeluarkan pernyataan yang menyebarkan kebencian dan mencemarkan nama baik yang menyebutkan bahwa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) sebagai kader Partai Komunis Indonesia ( PKI ), kali ini giliran Mantan Ketua MPR periode 1999-2004 dan juga mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN ), Amin Rais, diterpa kasus yang menyatakan bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sempat menyebut Amin Rais menerima aliran dana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 yang saat ini menteri kesehatan dijabat oleh Siti Fadilah Supari.

Amin disebut menerima transfer fulus sebesar 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali rata-rata 100 juta. Mendengar kabar ini, Amin Rais hanya tersenyum dan menjawab "Saya terima dengan senang hati". Amin Rais tidak membantah ataupun mengiyakan permasalahan ini.Amin hanya menganggap penyebutan nama dirinya dalam kasus menerima dana hasil korupsi merupakan berkah di setiap ketidak beruntungan.

Hari Jum'at besok 2 Juni 2017, Amin rencananya akan mengadakan pertemuan dengan media baik nasional maupun internasional untuk menjelaskan mengenai permasalahan ini di kediamannya di kawasan Gandaria Jakarta Selatan. Amin juga akan berencana ke gedung KPK pada hari senin tanggal 5 Juni 2017 untuk menemui ketua KPK, Agus Raharjo.

Kasus korupsi alat kesehatan yang menjadikan tersangka Siti fadilah Supari, tanggal 31 Mei 2017 kemarin, Jaksa menuntut Siti Fadilah dengan hukuman enam tahun penjara dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Game Online Terfavorit 2023
0 Suka, 0 Komentar, 16 Nov 2023

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?