Tampang

Turis Asing Jualan di Bali, Pemerintah Waspadai Perebutan Lapangan Kerja Warga Lokal

23 Mei 2025 10:06 wib. 103
0 0
Ilustrasi turis di Bali. Pemerintah soroti turis asing di Bali yang membuka warung kelontong.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Fenomena turis asing yang melanggar aturan di Bali kembali menuai sorotan. Kali ini, praktik warga negara asing (WNA) yang nekat membuka usaha seperti toko kelontong mendapat perhatian serius dari pemerintah, karena dinilai bisa mengancam lapangan kerja masyarakat lokal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya tengah meningkatkan pengawasan terhadap para turis asing, khususnya yang menyalahgunakan izin tinggal untuk berbisnis di Indonesia.

“Kalau mereka (turis asing) nanti mengambil alih pekerjaan warga lokal, masyarakat kita bisa kehilangan peluang kerja,” ujar Agus usai meninjau Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dikutip Selasa (20/5/2025).


Pelanggaran Turis: Dari Overstay hingga Investasi Fiktif

Menurut Agus, pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali sangat beragam. Mulai dari overstay (tinggal melebihi masa izin), menjadi pemandu wisata ilegal, hingga membuka usaha ritel kecil dengan dalih investasi. Beberapa dari mereka bahkan mengajukan izin usaha dengan dokumen palsu atau perusahaan fiktif.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Treadmill vs Sepeda Statis
0 Suka, 0 Komentar, 2 Sep 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?