Tampang.com | Fenomena turis asing yang melanggar aturan di Bali kembali menuai sorotan. Kali ini, praktik warga negara asing (WNA) yang nekat membuka usaha seperti toko kelontong mendapat perhatian serius dari pemerintah, karena dinilai bisa mengancam lapangan kerja masyarakat lokal.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya tengah meningkatkan pengawasan terhadap para turis asing, khususnya yang menyalahgunakan izin tinggal untuk berbisnis di Indonesia.
“Kalau mereka (turis asing) nanti mengambil alih pekerjaan warga lokal, masyarakat kita bisa kehilangan peluang kerja,” ujar Agus usai meninjau Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dikutip Selasa (20/5/2025).
Pelanggaran Turis: Dari Overstay hingga Investasi Fiktif
Menurut Agus, pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali sangat beragam. Mulai dari overstay (tinggal melebihi masa izin), menjadi pemandu wisata ilegal, hingga membuka usaha ritel kecil dengan dalih investasi. Beberapa dari mereka bahkan mengajukan izin usaha dengan dokumen palsu atau perusahaan fiktif.