Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan akan membuat regulasi khusus untuk kapal wisata tujuan Pulau Tikus agar kejadian serupa tidak terulang. “Izin operasional harus diatur ketat oleh KSOP,” ujarnya.
Peran Kementerian dan Stakeholder
Janianton menekankan pentingnya keterlibatan berbagai kementerian, terutama Kementerian Perhubungan yang mengawasi keselamatan transportasi laut, serta Kementerian Pariwisata yang dapat membantu merumuskan standar kenyamanan dan kapasitas kapal wisata. “Kalau sudah menyangkut nyawa penumpang, itu domain Kementerian Perhubungan. Namun, dari sisi pariwisata, penumpang harus merasa nyaman dan aman,” pungkasnya.
Kecelakaan kapal wisata yang terjadi dalam waktu singkat ini menjadi alarm serius bagi industri pariwisata dan transportasi laut Indonesia untuk segera memperbaiki standar keselamatan demi melindungi nyawa pengunjung dan membangun kepercayaan wisatawan.