TAMPANG.COM — Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, menegaskan bahwa visa ziarah tidak bisa digunakan untuk menunaikan ibadah haji. Penegasan ini disampaikan setelah munculnya kasus puluhan WNI yang mencoba berhaji secara ilegal dengan visa ziarah.
30 WNI Tertangkap Gunakan Visa Ziarah untuk Haji
Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) tertangkap di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, karena mencoba masuk ke Arab Saudi untuk berhaji menggunakan visa ziarah. Padahal, menurut peraturan Pemerintah Arab Saudi, visa tersebut tidak diperuntukkan untuk keperluan haji.
"Masih ada warga kita yang mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yusron dalam keterangan resminya pada Kamis, 8 Mei 2025.
Penerbitan Visa Ziarah Sudah Dihentikan Sejak April