Meskipun penerbitan visa ziarah sudah dihentikan sejak 13 April 2025, Arab Saudi masih memperbolehkan pemilik visa ziarah yang masih berlaku untuk masuk ke negaranya—namun dengan catatan tidak boleh memasuki kota suci Mekkah.
"Kalau ke Jeddah dan kota lainnya memang tidak ada larangan. Tapi kalau ke Mekkah, jelas tidak diperbolehkan," jelas Yusron.
Razia Ketat: Tak Punya Tasreh Haji? Siap-Siap Dideportasi
Pemerintah Arab Saudi kini memperketat razia terhadap jemaah haji ilegal. Siapa pun yang tidak memiliki tasreh (izin resmi haji) dan kedapatan berada di Mekkah akan langsung ditindak.
"Kalau tidak punya izin tinggal, langsung dimasukkan ke penjara imigrasi dan kemudian dideportasi," tegas Yusron.
Imbauan Tegas untuk WNI: Jangan Nekat Berhaji Ilegal
Menanggapi kondisi ini, Konjen RI di Jeddah mengimbau agar seluruh WNI tidak memaksakan diri untuk berhaji menggunakan visa non-haji. Selain membahayakan diri sendiri, pelanggaran ini juga dapat berdampak hukum dan deportasi.