Hubungan antara platform sosial media X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, dan pemerintah India semakin panas. Beberapa waktu lalu, Elon Musk, pemilik X, bahkan bertemu dengan Perdana Menteri India, Narendra Modi, di Washington DC. Pertemuan tersebut diwarnai momen hangat, di mana Musk memberikan hadiah khusus kepada Modi dan memperkenalkan perdana menteri kepada keluarganya. Modi sendiri menggambarkan pertemuan ini sebagai interaksi yang sangat produktif dan positif.
Namun, tak lama setelah pertemuan tersebut, tepatnya pada 5 Maret, platform media sosial yang dikelola oleh Musk ini mengajukan gugatan terhadap pemerintah India. Dalam gugatan tersebut, X menuduh pemerintah India melakukan penyensoran konten online secara berlebihan dan tidak sah. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat kerjasama yang tampaknya telah terjalin sebelumnya antara Musk dan Modi.
Di dalam dokumen gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Karnataka, X menyebutkan bahwa tindakan pemerintah India dalam memblokir konten online berjalan di luar batas hukum yang sah. Platform ini mempertanyakan kewenangan pemerintah yang mengizinkan pejabat di kementerian untuk menghapus konten yang dianggap ilegal tanpa mengikuti proses hukum yang telah diatur oleh Undang-Undang Teknologi Informasi negara tersebut.
Sebagai referensi, Pasal 69A dari Undang-Undang Teknologi Informasi yang diterima pada Oktober 2000 memberikan hak kepada Kementerian Teknologi Informasi India untuk melakukan penghapusan konten yang dinilai berbahaya bagi keamanan negara serta "kesopanan publik." Namun, proses ini seharusnya melibatkan izin dari Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi (MeitY). Dalam artikel ini, penting untuk dicatat bahwa sebelum konten dapat dihapus, MeitY harus melakukan peninjauan terlebih dahulu dan kemudian memutuskan apakah konten tersebut layak disensor atau tidak.
Saat ini, pemerintah India telah memperkenalkan mekanisme baru yang ditetapkan dalam Pasal 79(3)(b) dari Undang-Undang Teknologi Informasi, yang bergantung pada proses pemblokiran yang tidak membutuhkan prosedur panjang. Pasal tersebut memungkinkan penghapusan konten online hanya berdasarkan pemberitahuan dari pejabat pemerintah, yang dapat disampaikan melalui portal "Sahyog", yang berarti kerja sama dalam Bahasa Inggris. Portal ini tidak memberikan ruang bagi cek yudisial dalam bentuk apapun, sehingga menambah kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan.