Di era digital yang serba cepat, power bank menjadi benda wajib yang selalu ada dalam tas, terutama bagi mereka yang sering bepergian. Dengan kemampuannya untuk mengisi ulang daya perangkat elektronik di mana pun dan kapan pun, power bank memudahkan aktivitas harian tanpa harus khawatir kehabisan baterai. Namun, tahukah Anda bahwa membawa power bank ke dalam pesawat kini memiliki aturan yang jauh lebih ketat?
Seiring meningkatnya kasus insiden penerbangan yang disebabkan oleh baterai lithium, beberapa maskapai penerbangan mulai memberlakukan regulasi baru terkait penggunaan dan penyimpanan power bank. Salah satu maskapai yang mengambil langkah tegas adalah AirAsia. Maskapai bertarif rendah yang banyak melayani rute domestik dan internasional ini resmi memperbarui kebijakan mengenai power bank mulai 1 April 2025.
Aturan Baru Power Bank di Pesawat AirAsia
AirAsia menegaskan bahwa mulai April 2025, seluruh penumpang hanya diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimum 100 watt-jam (Wh) atau sekitar 20.000 milliampere-jam (mAh). Aturan ini dirancang guna meningkatkan standar keselamatan dalam penerbangan sekaligus menekan potensi risiko kebakaran atau ledakan yang bisa disebabkan oleh perangkat penyimpan daya ini.
Menurut Eddy Krismeidi, Head of Indonesia Affairs and Policy AirAsia Indonesia, kebijakan ini merupakan langkah serius AirAsia dalam menegakkan standar keselamatan terbaik di industri penerbangan. Dalam pernyataan resminya yang dimuat di situs AirAsia pada 8 April 2025, Eddy menjelaskan bahwa pengingat keselamatan akan disebar melalui berbagai saluran — mulai dari konter check-in, pengumuman saat boarding, hingga informasi dalam kabin pesawat.
Lebih lanjut, bagi penumpang yang membawa power bank dengan kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh, harus mendapat persetujuan langsung dari pihak maskapai di konter check-in. Jika tidak mendapatkan izin resmi, maka power bank tersebut tidak diizinkan masuk ke dalam pesawat.