Keberadaan modus penipuan dalam bentuk phishing kian marak dan menjadi momok yang menakutkan bagi banyak orang. Phishing adalah suatu cara penipuan di mana pelaku berusaha mengelabui korban melalui email atau pesan digital agar tertarik untuk mengklik tautan tertentu.
Tautan ini sering kali menyimpan malware berbahaya yang bisa merusak perangkat dan mencuri informasi sensitif. Penipu tidak jarang berupaya menciptakan rasa urgensi untuk memaksa korban memberikan data pribadi secara sukarela, yang dapat berujung pada pencurian identitas atau pembobolan rekening bank.
Meskipun phishing umumnya dilakukan melalui email, beberapa modus serupa juga muncul, seperti vishing dan smishing. Vishing melibatkan penipuan melalui panggilan telepon, sementara smishing dilakukan melalui SMS. Dalam konteks ini, seluler menjadi alat utama penipuan, dan pengguna harus lebih waspada terhadap pesan-pesan yang mencurigakan.
Kantor Polisi di Hampden County, Massachusetts, baru-baru ini memberikan peringatan tentang meningkatnya kasus smishing yang beredar di platform media sosial seperti Facebook. Modus ini sering kali melibatkan pesan yang menciptakan ketakutan dan urgensi, sehingga mendorong korban untuk berbagi informasi pribadi atau mengklik tautan jahat. Pesan yang tampak mendesak ini dirancang untuk membangkitkan kecemasan dan membuat korbannya berpikir bahwa mereka berada dalam situasi krisis yang membutuhkan tindakan cepat.
Sebagai contoh, pelaku penipu sering kali berpura-pura menjadi pihak yang berwenang, seperti lembaga hukum, dan memberi tahu korban bahwa mereka sedang dalam investigasi atau terancam gugatan hukum. Dalam pengumuman yang disampaikan oleh kepolisian, mereka menekankan bahwa penipu biasanya menyertakan nomor telepon palsu dan tautan yang, ketika diklik, bisa menginstal malware berbahaya ke dalam perangkat korban.