Selain sosialisasi kepada masyarakat, Suryo juga menyatakan bahwa DJP melakukan pelatihan terhadap para pegawai pajak dalam penggunaan sistem ini. Para pegawai pajak yang terlatih kemudian akan menjadi instruktur bagi masyarakat yang akan menggunakan core tax system.
Tahap pelatihan yang dilakukan kepada pegawai pajak dan masyarakat dianggap penting sebelum core tax benar-benar dirilis. Suryo menekankan bahwa pelatihan kepada masyarakat secara luas dilakukan agar mereka tidak bingung ketika sistem baru ini diluncurkan.
Menurut Suryo, upaya ini bertujuan untuk menghindari adanya kesenjangan pengetahuan saat core tax system benar-benar diterapkan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat, termasuk Wajib Pajak, dapat dengan lancar mengadaptasi sistem baru ini tanpa mengalami kendala yang berarti.
Dalam perspektif yang lebih luas, penerapan core tax system diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi perekonomian Indonesia. Peningkatan rasio pajak yang diharapkan menjadi 12 persen dapat membantu pemerintah dalam mendapatkan pendapatan lebih, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sektor-sektor vital lainnya.
Selain itu, efisiensi dan transparansi dalam pengelolahn pajak juga diharapkan meningkat, karena core tax system memiliki kemampuan untuk mengotomatisasi sebagian besar proses administrasi perpajakan. Dengan adanya sistem yang lebih mutakhir, diharapkan pula adanya peningkatan kepatuhan pajak dari para Wajib Pajak, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.