Pusat Data Nasional (PDN) I, yang telah mengalami beberapa penundaan, akhirnya memasuki tahap uji coba pada Juni 2025. Setelah serah terima pada Maret 2025, proyek ini memasuki tahap evaluasi keamanan dan operasional oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang menjelaskan bahwa PDN I merupakan fondasi yang sangat penting dalam memperkuat ekosistem digital pemerintah Indonesia. Proyek ini juga menjadi bagian dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden dan 17 program prioritas nasional.
Menkomdigi menyatakan, "Kami bekerja sama dengan Bappenas dan kementerian terkait untuk memastikan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan." Salah satu tujuan utama PDN I adalah untuk meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) digital yang lebih tepat sasaran.
PDN I tidak berdiri sendiri. Selain PDN I, pemerintah juga merencanakan PDN 2 dan PDN 3, dengan rencana skema co-sharing yang sedang dibahas untuk mempercepat pengoperasian. Meskipun demikian, masalah cadangan operasional PDN menjadi perhatian utama. Menkomdigi menyebutkan bahwa saat ini, opsi cadangan masih mengandalkan PDN Sementara (PDNS), namun anggarannya belum tersedia. Jika hal ini tidak segera diatasi, dapat berisiko membuat sistem berjalan tanpa cadangan yang ideal, yang tentu saja akan menimbulkan berbagai masalah di masa depan.
Proyek yang Terhambat: Penundaan dan Tantangan Keuangan
Pembangunan PDN I yang dimulai pada 2022 di Cikarang, Jawa Barat, sempat mengalami beberapa kali penundaan. Sebelumnya, proyek ini direncanakan untuk beroperasi pada Agustus 2024, kemudian dijadwalkan ulang menjadi Januari 2025, dan kini dipastikan akan dilaksanakan pada Maret 2025. Dengan anggaran sebesar 164 juta euro, sebagian besar dana untuk pembangunan PDN I berasal dari pemerintah Perancis (85%), sementara sisanya berasal dari APBN Indonesia. Pembangunan ini memanfaatkan lahan seluas hampir 5 hektar dengan bangunan yang mencakup area 16 ribu meter persegi.