TikTok, platform media sosial asal China, menghadapi ancaman larangan di Amerika Serikat setelah kalah di pengadilan tingkat banding. Putusan ini membawa dampak besar bagi ekosistem media sosial global, sekaligus memicu perdebatan tentang keamanan dan kebebasan berekspresi. India juga telah melarang 59 aplikasi dengan keterkaitan China, termasuk TikTok, atas alasan ancaman terhadap kedaulatan negara.
India dan China sedang dalam ketegangan militer di wilayah Ladakh, Himalaya Timur, yang telah menelan korban jiwa. Hal ini menjadi latar belakang larangan aplikasi asal China oleh pemerintah India. Indonesia sendiri juga memiliki kekhawatiran serupa terhadap keamanan data pengguna aplikasi asing.
Di AS, TikTok harus dijual kepada pemilik non-China atau menghadapi larangan operasional. Larangan tersebut dikhawatirkan dapat mengguncang bisnis media sosial global, dengan dampak yang mungkin dirasakan oleh para pembuat konten dan bisnis kecil yang bergantung pada platform ini.
Pemerintah AS berargumen bahwa algoritma TikTok yang dikendalikan oleh ByteDance, perusahaan asal China, dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi pengguna AS. Alasan keamanan nasional menjadi perhatian utama dalam pengadilan banding, yang menyimpulkan bahwa pemisahan kendali platform dari pemerintah Tiongkok sangat penting untuk melindungi keamanan nasional AS.