TikTok, salah satu platform media sosial terbesar dengan sekitar 170 juta pengguna di Amerika Serikat, resmi tidak dapat diakses sejak Sabtu (18/1) malam waktu setempat. Keputusan ini merupakan hasil dari undang-undang yang melarang aplikasi tersebut beroperasi di AS. Larangan ini berlaku penuh mulai Minggu (19/1/2025), setelah TikTok gagal memenuhi tuntutan untuk memisahkan diri dari induk perusahaannya, ByteDance, yang berbasis di China. Bahkan, aplikasi ini sudah dihapus dari Apple App Store dan Google Play Store di wilayah AS.
Peluang Perpanjangan Waktu oleh Presiden Trump
Presiden terpilih Donald Trump sebelumnya memberikan sinyal kemungkinan memperpanjang waktu operasi TikTok hingga 90 hari. Langkah ini dipertimbangkan sebagai solusi sementara untuk memberikan ruang diskusi antara TikTok dan pemerintah AS.
“Perpanjangan 90 hari kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu langkah yang tepat. Jika saya memutuskan hal ini, saya mungkin akan membuat pengumuman pada hari Senin,” ungkap Trump dalam wawancaranya dengan Reuters.
Namun, hingga Minggu (19/1), belum ada kepastian apakah perpanjangan tersebut akan dilakukan. Sementara itu, pengguna TikTok di AS yang mencoba mengakses aplikasi mulai Sabtu malam mendapatkan pemberitahuan resmi dari TikTok yang menyatakan bahwa aplikasi tersebut telah diblokir sesuai undang-undang yang berlaku.
Pesan TikTok untuk Penggunanya
TikTok menyampaikan pemberitahuan kepada pengguna yang mencoba masuk ke aplikasi sekitar pukul 10:45 malam waktu setempat. Pesan tersebut berbunyi:
“Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak bisa menggunakan TikTok untuk sementara waktu. Kami beruntung karena Presiden Trump telah menyatakan bahwa dia akan bekerja dengan kami untuk mencari solusi agar TikTok kembali tersedia setelah dia mulai menjabat. Tetap ikuti perkembangannya.”