Setelah menghitung pajak yang terutang, langkah selanjutnya adalah melaporkan pajak tersebut. Setiap streamer diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 1770 sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Proses pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP, yaitu djponline.pajak.go.id. Melalui platform ini, para streamer dapat dengan mudah melaporkan pajak mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Adanya peraturan perpajakan yang jelas bagi streamer menjadi langkah baik dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak. Dengan membayar pajak, para streamer turut berkontribusi dalam pembangunan negara, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum atas usaha yang mereka jalankan. Profesi streamer yang semula dianggap remeh kini semakin mendapat pengakuan dan respons positif dari berbagai pihak.
Dengan semakin berkembangnya sektor ini, para streamer diharapkan bisa lebih aktif dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Dengan demikian, industri kreatif di tanah air semakin berkualitas dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Peningkatan kepatuhan pajak di kalangan streamer juga dapat menciptakan pola pikir positif bagi generasi muda yang terjun ke dunia digital, yang mendasari prinsip tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum.