Tampang.com | Judi online terus menjadi permasalahan serius di Indonesia, dengan perputaran dana yang mencapai Rp359 triliun hanya dalam kuartal IV tahun 2024. Tidak hanya itu, frekuensi transaksi yang mencapai 209 juta kali menunjukkan betapa besarnya tantangan bagi pemerintah dalam mengawasi aktivitas ini, terutama dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Data mengejutkan ini dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Jumat (21/2/2025), menyoroti semakin maraknya judi online di berbagai kalangan masyarakat.
Siapa yang Terlibat?
Berdasarkan laporan PPATK, 92% dari total transaksi judi online dilakukan oleh individu berusia 21-50 tahun, kelompok yang berada dalam usia produktif. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang tetap aktif dalam judi online.
Fakta yang cukup mencengangkan, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan menghabiskan hampir 70% pendapatannya untuk judi online. Fenomena ini mencerminkan bagaimana judi online telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bagi sebagian masyarakat, bahkan di tengah keterbatasan ekonomi mereka.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyoroti bahwa kemajuan teknologi keuangan memang meningkatkan inklusi finansial, tetapi sekaligus membuka celah bagi kejahatan finansial seperti pencucian uang dan pendanaan ilegal.