Tampang

Streamer Wajib Bayar Pajak! Begini Cara Hitung PPh untuk Konten Kreator

4 Mar 2025 12:24 wib. 121
0 0
Streamer Wajib Bayar Pajak! Begini Cara Hitung PPh untuk Konten Kreator
Sumber foto: iStock

Mari kita simak bagaimana mekanisme penghitungan pajak ini bekerja. Misalnya, jika seorang streamer memiliki penghasilan tahunan mencapai Rp 4,8 miliar, yang mana itu adalah batas maksimal penghasilan yang dihitung per tahun, maka pajak yang dikenakan akan dihitung berdasarkan 50% dari total penghasilan tersebut, sehingga yang dikenakan pajak adalah Rp 2,4 miliar. Dari Rp 2,4 miliar ini, wajib dipotong Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya mencapai Rp 54 juta. Dengan demikian, penghasilan neto yang dikenakan pajak menjadi Rp 2,446 miliar.

Selanjutnya, untuk menghitung pajak yang harus dibayar, kita dapat menggunakan tarif pajak progresif yang berlaku. Berikut adalah perincian tarif pajak progresif yang dikenakan:

- Untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, pajak yang dibayarkan adalah 5%, sehingga menjadi Rp 2,5 juta.

- Untuk penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajak yang dikenakan adalah 15% dari Rp 200 juta yang berarti menjadi Rp 30 juta.

- Untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajak di angka 25%, yang berarti mengenakan pajak sebesar Rp 62,5 juta.

- Terakhir, untuk penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 2,4 miliar, akan dikenakan tarif pajak 30%, yang menjadi sekitar Rp 583,8 juta.

Jika kita menjumlahkan seluruh pajak yang harus dibayar, maka seorang streamer dengan penghasilan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun harus membayar total pajak sebesar Rp 678,8 juta. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya bagi streamer untuk memahami tanggung jawab perpajakan mereka, agar tidak terkena masalah hukum di kemudian hari.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?