Judi online (judol) telah menjadi permasalahan yang meresahkan masyarakat. Pemerintah pun telah menetapkan prioritas untuk memberantas judi online dengan berbagai langkah strategis. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan pemblokiran terhadap situs dan rekening yang digunakan untuk kegiatan judi online. Bank Indonesia (BI) juga turut mengungkapkan ciri-ciri rekening bank yang seringkali digunakan untuk aktivitas judi online.
Dalam surat resminya kepada direksi perbankan, BI mengungkapkan adanya pola-pola aktivitas yang tidak lazim pada rekening yang dicurigai digunakan untuk judi online. Beberapa ciri yang menjadi perhatian utama adalah aktivitas dengan frekuensi yang sangat sering terjadi pada malam hingga dini hari. Selain itu, sering pula terjadi nilai transaksi kecil yang berulang pada satu akun.