Selain itu, kecurigaan juga muncul ketika ada penarikan dana atau transfer jumlah uang yang besar dalam waktu tertentu. Akun yang tiba-tiba aktif kembali setelah tidak pernah dipakai atau terbengkalai, juga menjadi salah satu ciri yang dimunculkan. Tidak hanya itu, ada pula nilai transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchant, melebihi batas wajar yang seharusnya.
Bank-bank juga disarankan untuk melakukan monitoring khusus terhadap perkembangan transaksi merchant yang menyediakan game online, voucher pulsa, dan penyedia software terkait. Selain itu, monitoring diharapkan dilakukan pada merchant yang mengandung nama tidak lazim atau mengandung istilah judi online seperti gacor, tembus, dan slot. Jika bank menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan akun dan merchant yang memfasilitasi judi online, mereka diminta untuk melakukan penutupan atau pemutusan kerja sama. Tindak lanjutnya kemudian dilaporkan kepada Bank Indonesia.