Adapun mekanisme pengiriman surat tilang via WA ini cukup sederhana. Para pelanggar akan menerima pesan dari Nomor HP Pengadu/Saksi atau Nomor Ponsel Polri dengan format sebagai berikut:
"Yth.Para Pelanggar. Berikut foto pelanggaran yang anda lakukan. Silakan cek surat tilang anda di link berikut ini [link surat tilang elektronik]."
Setelah menerima pesan tersebut, para pelanggar dapat langsung mengakses surat tilang elektronik mereka melalui link yang disediakan. Dalam surat tilang elektronik tersebut, akan tertera informasi lengkap mengenai pelanggaran yang dilakukan, termasuk waktu dan lokasi pelanggaran serta informasi mengenai denda yang harus dibayarkan.
Meskipun metode pengiriman surat tilang ini menggunakan layanan elektronik, para pelanggar tetap diwajibkan untuk membayar denda tilang sesuai dengan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa surat tilang elektronik yang diterima melalui WA memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat tilang konvensional yang dikirim melalui pos.
Dengan implementasi layanan surat tilang via WA ini, diharapkan para pelanggar dapat lebih bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, diharapkan pula bahwa penggunaan teknologi dalam proses penindakan tilang ini dapat membantu Polda Metro Jaya untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan terkini.