Tampang

Pendapatan Smartfren Tertekan Fenomena RT/RW Net: Optimisme Bangkit di Kuartal IV

21 Des 2024 12:27 wib. 30
0 0
Pendapatan Smartfren Tertekan Fenomena RT/RW Net: Optimisme Bangkit di Kuartal IV
Sumber foto: iStock

Penjelasan RT/RW Net

RT/RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli kepada orang lain tanpa izin resmi dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jaringan ini mengakibatkan persaingan yang semakin berat bagi perusahaan telekomunikasi yang resmi berizin. 

Regulasi pemerintah menyatakan bahwa hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal sangatlah berat. Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Komdigi. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan.

Selain itu, badan usaha yang mengantongi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service). Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT/RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.