Setelah diberitakan bahwa pemerintah Indonesia telah memblokir penjualan iPhone 16 di Indonesia, kini muncul kebijakan pelarangan penjualan ponsel Google Pixel. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mengungkapkan bahwa pelarangan penjualan ponsel Google Pixel dilakukan karena perusahaan teknologi tersebut tidak memenuhi peraturan investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dilansir dari CNA, Indonesia memang tengah berupaya meningkatkan investasi dari perusahaan teknologi asing melalui langkah-langkah pembatasan yang mengharuskan ponsel mereka menggunakan komponen lokal Indonesia sebesar 40 persen. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa produk yang belum memenuhi skema investasi yang telah ditetapkan tidak akan diizinkan untuk dijual di Indonesia. Tak terkecuali ponsel Google Pixel yang hingga kini belum mengantongi sertifikat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).
Lebih lanjut, Indonesia dikenal sebagai negara ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan populasi muda yang paham teknologi, terutama dengan lebih dari 100 juta orang di bawah usia 30 tahun. Hal ini tentu menjadi peluang besar bagi perusahaan teknologi untuk memanfaatkannya.
Menurut data dari Kementerian Perindustrian, sekitar 22.000 ponsel Google Pixel telah masuk ke Indonesia hanya dalam tahun ini. Hal ini menunjukkan tingginya minat pasar terhadap ponsel tersebut meskipun dengan adanya pembatasan penjualan yang diberlakukan pemerintah.
Di sisi lain, data dari Counterpoint Research menunjukkan bahwa pangsa pasar pengiriman telepon pintar di Indonesia pada kuartal kedua tahun ini didominasi oleh merek-merek ponsel asal China, seperti Xiaomi, Oppo, dan Vivo, serta Samsung dari Korea Selatan. Hal ini mencerminkan persaingan yang ketat di pasar ponsel pintar Indonesia.